Kemendikbud imbau Perguruan Tinggi Kaji UU Cipta Kerja

Jakarta - Mahasiswa dari berbagai kampus melakukan unjuk rasa tolak omnimbus law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat edaran yang mengimbau agar mahasiswa tidak ikut demonstrasi.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nomor 1035/E/KM/2020 perihal 'Imbauan Pembelajaran secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja'. Surat ini diteken oleh Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam pada Jumat (9/10).

Adapun hal-hal yang harus dilaksanakan sebagai berikut:
1. Menjaga ketenangan dan suasana pembelajaran kondusif di perguruan tinggi masing-masing;
2. Tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui tempat tinggal masing-masing; 
3. Para dosen diharapkan tetap melaksanakan pembelajaran daring dan
meningkatkan interaksi pembelajaran mahasiswa/i dalam pembelajaran daring; 
4. Mahasiswa/i diimbau tidak ikut dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini; 
5. Membantu menyosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya dapat disampaikan ke Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang santun;
6. para dosen diharapkan mendorong mahasiswa untuk melakukan kegiatan cerdas dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lainnya dan tidak memprovokasi mahasiswa mengikuti mengadakan kegiatan demonstrasi/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan;
7. orang tua/wali mahasiswa turut menjaga putra/putrinya agar melakukan PJJ dari tempat tinggal

Twitter: @lemapka
Facebook : Mandala Muda
Youtube: Lemapka TV
Redaksi Lemapka: lemapkastiami.blogspot.com

Komentar